Diduga Gelapkan Sertifikat, Mantan Kades Sanggrahan Sukoharjo Ini Dilaporkan Sopir Becak ke Polisi
Sampai kemudian pada 2013, AS diketahui pindah dari rumahnya di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Prawoto (48), warga Dusun Ngronggah RT 04/ RW 08, Kelurahan Sanggrahan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jaeng, melaporkan mantan Kepala Desa (Kades) Sanggarahan berinisial AS ke Polres Sukoharjo.
AS dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Prawoto.
Peristiwa bermula pada 2008 lalu, Prawoto meminjam uang Rp 400 ribu kepada AS dengan jaminan sertifikat tanah HM No.3486 seluas 115 meter persegi.
"Saya pinjam uang dulu pas dia (AS, Red) masih Kades, pinjam Rp 400 ribu untuk biaya praktik anak saya SMK," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/6/2018) siang.
Baca: Sudah Nyoblos? Tunjukkan Tinta Jarimu Agar Bisa Nikmati Diskon di Sejumlah Resto Ini
Prawoto mengaku percaya menjaminkan sertifikatnya kepada AS karena kenal, dan jarak rumah keduanya tak begitu jauh.
Lalu, pada 2011 Prawoto melunasi utangnya sebesar Rp 400 ribu kepadan AS.
Namun, sertifikatnya jaminannya ditahan dengan alasan aman disimpan AS.
"Katanya aman di tangan dia," kata Prawoto.
Baca: Kenakan Kemeja Merah, Wali Kota Solo Coblos Pilgub Jateng di TPS 16 Pucangsawit
Setelah itu, katanya, upaya untuk mengambil sertifikat terus dilakukan tetapi selalu ditolak oleh AS dengan alasan serupa.
Sampai kemudian pada 2013, AS diketahui pindah dari rumahnya di Desa Sanggrahan ke wilayah Wonogiri.
“Selang dua tahun kepindahan AS, saya didatangi seseorang (dikasih tahu) bahwa sertifikat saya dibawa oleh seseorang berinisial SPJ," katanya.
Prawoto mengaku kaget karena orang yang menyatakan diri sebagai suruhan itu mengatakan AS telah nenggadaikan sertifikat milik Prawoto kepada SPJ dengan uang sebesar Rp 20 juta.
Baca: Bentrok Antarwarga di Yahukimo, Papua Tewaskan 3 Tewas, Pemicunya Isu Selingkuh
Merasa dirugikan, awal tahun 2018 ia membawa kasus tersebut kepada Kantor Hukum Sambuana Jaya Lawfirm.
Pihak pengacara itu lalu membantu korban.