Vonis Ahmad Dhani Lebih Ringan daripada Tuntutan, Jaksa Masih Pikir-pikir
Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Itu artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Itu artinya lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Apakah jaksa berencana banding terkait vonis tersebut?
"Kita pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan, nanti kita lihat perkembangannya," kata Sarwoto, jaksa penuntut umum yang menangani kasus Ahmad Dhani saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Ketika ditanya wartawan mengenai lamanya persidangan, Sarwoto menilai lamanya persidangan tersebut dikarenakan banyaknya saksi dan saksi ahli.
"Karena dari saksi sudah banyak dan dari ahli juga banyak jadi memerlukan waktu untuk memanggil," kata Sarwoto dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
• Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Fahri Hamzah: Elektabilitas Petahana akan Turun 5 Persen
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.
"Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," kata Ratmoho dalam putusannya. (Tribunnews.com/Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Vonis Ahmad Dhani Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini Rencana JPU"