Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ayah Korban Mercy vs Honda di Solo: Besan dan Mantu Saya Tolong Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar

Ayah Eko korban Mercy vs Honda meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Terdakwa kasus Mercy vs Honda, Iwan Adranacus saat akan keluar dari ruang sidang, Solo, Kamis, (13/12/2018) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Terdakwa kasus Kasus Mercy VS Honda di Solo, Iwan Adranacus, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Krosbin Lumbangaul, bersama dua hakim anggota Sri Widiastuti dan Endang Makmun.

Ayah korban Eko Prasetio, Suharto mengaku menghargai keputusan majelis hakim.

Bahkan dirinya meminta kepada istri korban dan keluarganya untuk mengembalikan uang Rp 1,1 miliar yang diberikan terdakwa.

Santunan 1,1 Miliar Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 1 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Kasus Mercy VS Honda

"Kepada besan dan anak mantu saya, kalau punya harga diri moral tolong kembalikan yang yang Rp 1,1 miliar," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (30/1/2019) sore.

"Saya tidak terima dan tidak ikhlas, karena besan dan anak mantu saya menerima uang itu tanpa kompromi dan tanpa minta pendapat dari saya orang tua korban," tambah dia.

Dirinya mengungkapkan sebenarnya sanggup membiayai cucunya, anak almarhum Eko.

Namun ia mengklaim menantu dan besannya memanfaatkan kejadian tersebut untuk meminta uang kepada terdakwa.

Terdakwa Kasus Mercy VS Honda Beat divonis 1 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kalau Bisa Bebas Murni

"Karena dia tidak kompromi dengan saya, karena saya yang biayai anak saya dari kandungan dan saya yang menikahkan, itu yang saya tidak terima," ujar Suharto.

"Saya pengen tahu uang itu kemana jalannya, kalau dia memang punya etika tolong kembalikan uang itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo yang diketuai Krosbin Lumban Gaol menjatuhkan pidana penjara 1 tahun penjara dipotong masa tahanan kepada Iwan.

Soal pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong masa tahanan dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu menurut majelis hakim dilandasi sikap kooperatif Iwan.

Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Mercy VS Honda Beat, Iwan Adranacus Hormati Putusan Hakim

Dan juga perdamaian telah terjadi dengan keluarga almarhum Eko yang menjadi pertimbangan hukum.

Termasuk permintaan Suharto, ayah almarhum Eko yang meminta majelis hakim untuk membebaskan Iwan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved