Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua DPRD Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Uang Suap Rp 1,28 Miliar untuk Bupati Mesuji Khamami Sempat Dititipkan di Toko Ban di Lampung Tengah

Pada waktu itu, Mustafa, Wakil Ketua DPRD J Natalis Sinaga, anggota DPRD Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman terjerat.

Mereka telah divonis bersalah.

"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Keempatnya diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar," kata dia.

Partai Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum Bupati Lampung Tengah dalam Kasus Dugaan Korupsi

Atas arahan Mustafa selaku bupati saat itu, dana Rp 1 miliar itu diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta dan Rp 100 juta berasal dari dana taktis.

"Dalam komunikasi sempat muncul kode "cheese" sebagai sandi untuk uang yang dipersyaratkan," kata Alexander.

Keempatnya disangka melanggar Pasal 13 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembangkan Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah, KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Tersangka"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved