Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Hukum Ahmad Dhani

Video Sandiaga Uno Nyanyi dan Petikkan Gitar Lagu 'Hadapi dengan Senyuman' untuk Ahmad Dhani

Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menyanyikan sebuah lagu 'Hadapi dengan Senyuman' untuk Ahmad Dhani.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN
Ahmad Dhani bersama Sandiaga Uno 

TRIBUNSOLO.COM - Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno menyanyikan sebuah lagu untuk Ahmad Dhani.

Lagu tersebut berjudul, 'Hadapi dengan Senyuman' yang merupakan lagu dari Dewa 19.

Tak hanya bernyanyi, Sandi juga memainkan gitar untuk mengiringi lagu tersebut.

Ahmad Dhani Dipenjara, Mulan Jameela Manggung sampai Surabaya, Intip Potretnya yang Menuai Pujian

Sandi pun tak sendirian.

Ia ditemani beberapa rekannya yang turut memainkan alat musik pendukung.

Sebelum menyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman', Sandi mengatakan bahwa dirinya baru saja menjenguk Ahmad Dhani.

Dan lagu yang ia nyanyikan ini sengaja dilantunkan untuk menyemangati Ahmad Dhani.

"Kita baru saja menjenguk Mas Ahmad Dhani," kata Sandiaga Uno.

"Untuk menyemangati beliau, kita mau menyanyikan lagu Hadapi dengan Senyuman," imbuh Sandi.

Setelah itu, Sandiaga langsung 'menggenjreng' gitarnya.

Aksi Sandiaga Uno menyanyikan lagu 'Hadapi dengan Senyuman' ini diunggah dalam bentuk video via akun Twitter milik Cipta Panca Laksana, Minggu (3/2/2019).

Cipta Panca adalah seorang politisi dari Partai Demokrat, yang mengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gelaran Pilpres 2019 ini.

Tak hanya menampilkan aksi Sandi saat bernyanyi, video tersebut juga menunjukkan kolase foto Ahmad Dhani bersama Sandi.

Juga bagian tatkala Ahmad Dhani mengangkat tangan membentuk salam dua jari usai mendapat vonis dari pengadilan.

Lebih lengkapnya, simak videonya di bawah ini.

Dul Putra Ahmad Dhani Menangis saat Manggung Bareng Dewa 19 di Malaysia, Ari Lasso Langsung Peluk

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menunut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Ratmoho menyatakan bahwa Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.

Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah flash disk berisi screenshoot twit akun Twitter @AHMADDHANIPRAT, satu telepon seluler berikut simcard, akun Twitter @AHMADDHANIPRAST beserta e-mail untuk disita dan dimusnahkan.

Seusai Jenguk Ahmad Dhani di Penjara, Begini Janji Sandiaga Uno jika Terpilih Nanti

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Sementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017.

Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.

Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.

Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa.

Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Dul Jaelani Sempat Menangis saat Dengar Vonis Ahmad Dhani

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.

Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved