Kasus Ketua Umum PA 212 Ditutup, Kuasa Hukum: #2019GantiPresiden Tak Akan Mengandung Unsur Kampanye
Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua umum PA 212, Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang menjerat Ketua umum PA 212, Slamet Ma'arif di Polres Surakarta ditutup.
Beberapa alasan dari kepolisan yakni belum ditemukannya bukti dari niat atau mens rea dari Slamet Ma'arif.
Pada awal pelaporan, pihak Bawaslu Solo telah memeriksa kegiatan tabligh akbar PA 212 pada Minggu (13/1/209) di kawasan Gladag, Solo.
• Ketua Bawaslu : Kasus Slamet Maarif Mestinya Dilanjutkan, Bukan Dihentikan
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Solo melaporkan Ketum PA 212, Slamet Ma'arif dengan menyertakan beberapa bukti.
Salah satu buktinya adalah kaus bertuliskan #2019gantipresiden.
"Alumni PA 212 kok bisa disebut kampanye? Kalau kampanye mestinya kami menggandeng relawan ataupun kekuatan-kekuatan politik," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik yang mendampingi kasus Slamet Ma'arif kepada Tribunsolo.com Selasa (26/2/2019) sore.
Dirinya membeberkan bahwa sejak awal pihaknya tidak punya niat sama sakali untuk berkampanye.
"Kalau dituding kampanye nanti kita sampai pada pernyataan Her Suprabu yang bilang bahwa ada yang memakai kaus ganti presiden 212," katanya.
"Sampai kapanpun kaos tersebut tidak akan mengandung unsur kampanye dan tidak dilarang," katanya.
Oleh karena hal tersebut, dirinya merasa yakin bahwa sejak awal adanya tablig akbar PA 212 di kawasan Gladag tidak mengandung unsur kampanye.
"Jika kita melihat jika alat buktinya hanya memakai kaos teklen ganti presiden itu tidak bisa karena tidak ada unsur kampanyenya," katanya.
"Jika di kaus tersebut ada tulisan 2019 ganti presiden Prabowo-Sandi baru itu bisa disebut kampanye, terpenuhi delik materiilnya," katanya.
• Slamet Maarif Tidak Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi
Dirinya juga mengapresiasi kepolisian dengan dihentikannya kasus Slamet Ma'arif.
"Sikap Polri dengan kasus ini netral, objektif dan profesional harus tetap dijaga selama gelaran pemilu 2019," katanya.(*)