Slamet Ma'arif Tidak Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi
Her Suprabu baru mengetahui tentang penutupan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu
Penulis: Asep Abdullah Rowi | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) Solo belum menerima surat pemberitahuan dari polisi terkait penghentian status tersangka Slamet Ma'arif.
Menurut Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu, pihaknya baru mengetahui tentang penutupan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.
"Saya baru tahu dari pemberitaan media jika kasus itu dinyatakan sudah kedaluarsa," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/2/2019).
"Saya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi," aku dia menegaskan.
• Salah Penanganan Cedera, Mantan Pemain Persib Bandung Terpaksa Hadapi Amputasi Kaki
Jika memang perbuatan Slamet Ma'arif saat Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 lalu belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka menurut dia TKD Jokowi-Ma'ruf Solo tetap mengkaji bersama tim.
"Kita akan menyikapi secara resmi setelah ada informasi secara detail," ungkapnya.
Namun terkait gugurnya tersangka karena permasalahan tenggat waktu waktu 14 hari, menjadi preseden buruk terhadap pencanangan hukum UU pemilu.
"Kalau mangkir-mangkir, gak dateng terus selesai kan ya gimana meskipun ada batasan waktu," jelas dia.
"Kami berharap kepolisian bertindak objektif, tetapi kami sebagai pelapor ya nunggu," katanya menegaskan.
• Tak Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif Resmi Dihentikan
Sebelumnya, polisi resmi menutup perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.
Sehingga yang bersangkutan pun tak menyandang status tersangka lagi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengatakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet.
• Maia Estianty Disebut-sebut akan Datang ke Pernikahan Syahrini Gara-gara Unggah Foto di Jepang
Sehingga perbuatan Slamet belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari"
"Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus. (*)