Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Dalih Tulang Punggung Keluarga, Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Akui Keberatan Divonis 10 Tahun

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), mengaku keberatan dengan vonis 10 tahun penjara.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
DIVONIS - Sosok terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. 

Laporan Wartawan TribunSo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Dendi Irwandi (36), mengaku keberatan dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Alasannya, ia merasa sebagai tulang punggung keluarga.

Kuasa hukum terdakwa, Muhyidinanshori, mengatakan kliennya belum bisa langsung menerima putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo di ruang sidang R. Soebekti, Kamis (4/9/2025) siang.

Baca juga: Eks Kepsek Cabul di Sukoharjo Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Karena yang Lapor Cuma 5 Korban?

“Daripada langsung menerima vonis, terdakwa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Karena terdakwa merasa vonis ini berat, apalagi beliau adalah tulang punggung keluarga,” ujar Muhyidinanshori, usai sidang.

Meski dianggap berat bagi terdakwa, vonis tersebut justru lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.

Jaksa Hendra Oki Dwi Prasetya menegaskan pihaknya juga belum memutuskan langkah hukum berikutnya.

Baca juga: Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa

“Putusan ini tentu akan kami laporkan kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang akan memberikan arahan terkait langkah selanjutnya. Kalau terdakwa melakukan upaya banding, maka sesuai SOP kami juga akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” kata Hendra.

Hingga kini, baik pihak terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.

Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.

Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.

Baca juga: BREAKING NEWS - Tok! Eks Kepsek yang Cabuli Muridnya di Sukoharjo Divonis 10 Tahun, Denda Rp 1 M

Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru. 

Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.

Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.

Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved