Ada Pengakuan Tersangka Dapatkan Narkoba dari Sejumlah Lapas, Polres Sukoharjo : Itu Fiktif
Dari bulan Januari hingga Maret 2019, Polres Sukoharjo menangkap sepuluh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dari tujuh kasus berbeda
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dari bulan Januari hingga Maret 2019, Polres Sukoharjo menangkap sepuluh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dari tujuh kasus berbeda.
Dari keterangan tersangka, mereka ada yang mendapatkan barang tersebut dari dalam Lembaga Permasyarakatan (LP).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP AA Gede Oka, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, (12/3/2019).
"Menurut mereka, ada yang dapat dari LP Sragen dan Klaten," katanya.
Namun saat diperiksa ke lokasi yang dimaksud, pihak kepolisian tidak menemukan nama-nama yang dimaksud.
"Kita periksa, tapi gak ada, mungkin karena disana menggunakan nama samaran," katanya.
"Jadi bisa dibilang keterangan tersebut fiktif."
• Menteri Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019
Okka menambahkan untuk transaksi dengan penghuni Lapas sangat susah, karena di dalam Lapas tidak ada alat komunikasi.
Selain itu, untuk meniingkatkan kewaspadaan,dia menambahkan ada titik-titik prioritas di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
"Prioritas pengamatan kami ada di Kartasura, Gatak, Baki, Grogol, dan Polokarto."
"Tapi tidak menutup kemungkinan di Kecamatan yang lain ada, bahkan di Sukoharjo Kota sendiri," pungkasnya. (*)