Tak Segera Ditempati, 20 Unit Rusunawa Kelurahan Mojosongo Disegel Pemkot Solo
Sebanyak 20 unit rusunawa di Kelurahan Mojosongo disegel Pemkot Solo, Selasa (19/3/2019) siang.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebanyak 20 unit rusunawa di Kelurahan Mojosongo disegel Pemkot Solo, Selasa (19/3/2019) siang.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan UPT Rumah Sewa, Heru Sunardi, membeberkan penyegelan dilakukan karena penghuni tidak menempati unit.
"Perlu kami sampaikan ini setelah kita melewati tahapan peringatan pertama, kedua dan ketiga, akhirnya kita melakukan penyegelan di rusun blok A dan B," katanya Selasa (19/3/2019) siang.
"Blok A rencananya ada 12 tapi ternyata kami temukan pagi ini ada 2 unit sudah ditempati," katanya.
Heru mengatakan total terdapat 20 unit yang disegel.
• Tak Ditempati, Salah Satu Penghuni Serahkan Kunci Unit Rusunawa Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo
Yang terdiri dari 10 unit di blok A dan 10 unit di blok B.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rusunawa Mojosongo yang berada di dekat Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Putri Cempo telah dibagikan.
Namun, hingga mendapat peringatan ketiga, ke-20 unit tersebut tetap kosong.
Sehingga Pemkot Solo akhirnya menyegel unit yang tidak digunakan tersebut.
Rencananya, kunci unit rusunawa akan diganti oleh Pemkot Solo.
Sehingga dapat digunakan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan.(*)