Gugatan Ijazah Gibran
Di Solo, Jokowi Duga Ada Dalang Besar di Balik Polemik Gugatan Ijazah Gibran
Menurutnya, isu tersebut telah bergulir sejak empat tahun lalu dan tidak mungkin bertahan lama tanpa sokongan dari aktor besar
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, isu tersebut telah bergulir sejak empat tahun lalu dan tidak mungkin bertahan lama tanpa sokongan dari aktor besar.
“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang kalau nggak ada yang mem-backup nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” ujar Jokowi saat ditemui pada Jumat (12/9/2025).
Pernyataan Jokowi merespons gugatan yang diajukan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut mempertanyakan riwayat pendidikan Gibran yang menempuh sekolah menengah di Orchard Park Secondary School, Singapura, bukan di dalam negeri.
Jokowi mengaku heran isu ijazah terus dipersoalkan, bahkan ia menyebut kemungkinan cucunya pun akan mengalami hal serupa.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” tuturnya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi siapa pun yang mengajukan gugatan.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelas Jokowi.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.
“Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” tutur Jokowi.
Baca juga: Wow! Di Sukoharjo, Roy Suryo Ngaku Ditunjuk Purnawirawan TNI Jadi Ahli Wacana Pemakzulan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Wow! Di Sukoharjo, Roy Suryo Ngaku Ditunjuk Purnawirawan TNI Jadi Ahli Wacana Pemakzulan Gibran |
![]() |
---|
Di Sukoharjo, Roy Suryo Soroti Geger Instagram Gibran Sempat Follow Akun Judol : Kelakuan Fatal |
![]() |
---|
Di Ngruki Sukoharjo, Roy Suryo Bicara Bakal Terbitkan Buku Tentang Gibran Rakabuming, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Tepis Tudingan Roy Suryo, Kepala Sekolah Pastikan Gibran Tak Pernah Sekolah di SMA St. Yosef Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.