Bawaslu Sukoharjo Tak Larang APK Terpasang di Kantor Pengurus Partai Saat Masa Tenang
Tahap kampanye sudah memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo berburu Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tahap kampanye sudah memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo berburu Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang.
Namun masa tenang ini, Bawaslu memberi kelonggaran untuk APK yang terpasang di Kantor Dewan Pengurus Cabang (DPC).
Hal ini diungkapkan Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki saat tengah patroli APK, Senin (15/4/2019).
Dia mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan pemasangan APK di Kantor PAC, DPC juga posko-posko kemenangan sampai tanggal 16 April 2019.
• Caleg di Polewali Mandar Tertangkap Tangan Bagikan Uang, Golkar Minta Kader Jaga Martabat Partai
Namun jika pada hari H APK belum diturunkan, maka Bawaslu akan memberikan sanksi.
"Kalau untuk kantor pengurus partai masih kita beri kesempatan sampai H-1, kalau sampai tanggal 17 belum diturunkan maka akan diberikan pelanggaran pemilu dalam hal ini pemilu diluar jadwal," katanya.
Sehingga dia berharap, masing-masing parpol dapat menaati aturan yang telah disepakati.
Selain APK, saat masa tenang ini Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan.
• KPU Ingatkan Pemilih Tidak Bawa Gawai dan Ambil Gambar Saat Mencoblos
Patroli pengawasan ini berupa kampanye dan politik uang, yang juga menjadi prioritas pengawasan saat masa tenang ini.
"Kita tetap melakukan pengawasan sampai hari H, baik APK yang masih terpasang juga adanya pelanggaran politik uang, serta kampanye."
"Jadi hal ini tetap berkesinambungan sampai dengan hari H," tutupnya. (*)