Pilpres 2019
Mahfud MD Ingatkan Quick Count Bersifat Tidak Mengikat, Bagaimana Jika Ada yang Klaim Kemenangan?
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ikut buka suara soal polemik pro dan kontra quick count Pilpres 2019 hingga ada pihak yang mengklaim kemenangan.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
Ia mengingatkan sekali lagi jika quick count bersifat tidak mengikat, sehingga sebetulnya tidak perlu diperdebatkan.
"Quick count itu tidak mengikat. Apalagi sekarang sampai muncul saling banding ya. Yang satu bilang ini tidak benar: saya punya data lain."
"Saya kira kita tidak perlu ramai di dalam konflik tentang itu. Dikawal saja sampai KPU. Karena sekarang kan tidak bisa KPU main-main," jelasnya.
Mahfud berpendapat, sebaiknya kini kubu yang meragukan Pemilu 2019 bisa mengumpulkan bukti sah untuk nanti diadu dalam koridor hukum berlaku.
"Kalau misalnya satu kubu punya bukti sah yang sudah diberikan oleh TPS sendiri. Saya kira itu nanti bisa diadu ketika penghitungan sesungguhnya."
"Saya kira ini masih banyak tahap ya. Nanti ada pengiriman secara bertingkat dan penghitungan secara bertahap. Sampai pada akhirnya KPU menetapkan bersama semua kontestan."
"Jadi semua kontestan bisa mengajukan bukti-buktinya sendiri. Nah, kalau itu tidak terjadi kesepakatan masih ada Mahkamah Konstitusi yang akan menilai ulang," tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengimbau agar masyarakat kini tenang selama proses penghitungan resmi.
"Mudah-mudahan masyarakat tenang menunggu proses itu dan mengawal bersama. Dan bukan hanya kontestan yang mengawal karena bisa terjadi situasi panas."
"Tapi masyarakat juga memberikan pencerahan-pencerahan. Kemudian kalau ada yang tidak benar disampaikan juga," kata Mahfud MD.
Simak video selengkapnya di bawah:
Sebelumnya, dalam tayangan di KOMPAS TV yang diunggah 2 April 2019 di YouTube, Mahfud MD membeberkan sekarang ini kecurangan hampir tidak mungkin terjadi.
"Kecurangan itu sekarang hampir tidak mungkin," tandasnya.
Ia mencontohkan kecurangan di tingkat eceran (bawah) memang masih mungkin terjadi.