Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilpres 2019

Mahfud MD Ingatkan Quick Count Bersifat Tidak Mengikat, Bagaimana Jika Ada yang Klaim Kemenangan?

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, ikut buka suara soal polemik pro dan kontra quick count Pilpres 2019 hingga ada pihak yang mengklaim kemenangan.

Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
Instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 

Tapi itu bersifat silang dan tidak signifikan.

"Tidak bisa itu menunjuk kecurangan yang dilakukan kekuatan tertentu, misalnya selama ini yang dituduh pemerintah memperalat KPU," ungkap Mahfud MD.

"Sekarang beda cara berpikirnya. Kalau zaman orde baru, KPU namanya LPU kan? Itu alat pemerintah, tidak bisa diganggu gugat. Tidak bisa dikontrol," ujar Mahfud MD.

Sekarang menurut dia situasi politik Indonesia sudah berubah.

"Sekarang kan semua bisa ngontrol. Anda bisa ngontrol ke TPS. KPU menurut undang-undang juga independen diawasi oleh Bawaslu. Kalau yang melanggar kontestannya, Bawaslu turun tangan."

"Kalau menyangkut hukum pidana diserahkan ke polisi," kata dia.

Mahfud kemudian menambahkan, jika yang curang adalah KPU atau Bawaslu maka bisa diserahkan ke DKPP yang akan mengadili.

"Kalau terjadi salah perhitungan karena kecurangan juga ada MK. Terus kenapa lagi mesti pakai people power dan sebagainya?" tanya Mahfud MD.

Lanjut Mahfud MD, hal itu justru berpotensi menakut-nakuti rakyat.

"Menurut saya itu menakut-nakuti dan provokasi. Orang kalau tidak ngerti di rakyat bawah akan berteriak curang. Lalu bisa bergerak. Namanya massa kan berbahaya," ucap Mahfud.

Ia pun mengimbau agar semua politikus menjelang dan pasca-Pemilu 2019 ini bersikap dewasa dan tak mengumbar pernyataan kontroversial.

"Menurut saya politisi itu bersikap dewasalah. Mari kita awasi KPU. Saya tidak akan membabi buta membela KPU, tetapi menurut saya instrumen hukum kelembagaan dan perangkat yang disediakan di tengah masyarakat sudah menjamin jika Pemilu ini akan fair," imbuhnya.

Mahfud MD juga mengatakan kini masyarakat bisa mengontrol penuh proses pemilihan umum.

"Sekarang pun memantau boleh di dekat TPS. Asal tidak mengganggu," tegasnya.

Dan lanjut Mahfud MD, jika masyarakat masih curiga soal netralitas ini, ada lembaga Bawaslu untuk melapor.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved