Ijazah Jokowi Digugat
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar
Pihak Jokowi menyebut dalam perkara perdata, tidak ada hak menolak hakim. Ini menanggapi permintaan penggugat.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadi sorotan, ini setelah penggugat meminta agar hakim diganti.
Menanggapi ini, kuasa hukum Jokowi dalam gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu, YB Irpan, menegaskan bahwa dalam hukum acara perdata tidak ada aturan yang memungkinkan pihak penggugat menolak untuk diadili oleh hakim tertentu.
Pernyataan ini disampaikan setelah penggugat meminta majelis hakim diganti pada sidang perdana di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
Permintaan muncul karena majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Hariadi juga pernah menangani perkara serupa berupa perbuatan melawan hukum (PMH), yang sebelumnya berakhir dengan putusan pengadilan tidak berwenang.
“Dalam hukum perdata sebenarnya tidak ada hak ingkar, yang ada hanya di hukum pidana,” jelas Irpan.
Ia menambahkan, bila benar ada konflik kepentingan, seharusnya hakim sendiri yang mengundurkan diri tanpa harus diminta.
Namun setelah ditelaah, ia menilai tidak ada tanda-tanda konflik kepentingan antara hakim dengan pihak-pihak yang berperkara.
“Kami tidak menemukan adanya conflict of interest, baik terkait perkara maupun hubungan keluarga dengan pihak yang bersengketa. Meski begitu, kami tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Pengadilan,” tegasnya.
Diketahui, gugatan CLS ini diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, untuk menyelesaikan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi. Selain Jokowi, pihak lain yang turut digugat adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Wening Udasmoro, UGM sebagai institusi, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hakim Tegaskan Netral
Hakim Ketua perkara Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Putu Gde Hariadi menjawab permintaan kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq agar ada pergantian hakim.
Jawaban tersebut diutarakan dalam Sidang Perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (16/9/2025).
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo yang beralamat di jalan Slamet Riyadi No.290, Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo.
Dalam momen itu, Putu Gde Hariadi menyampaikan dalam persidangan, pihaknya memastikan terbebas dari konflik kepentingan.
| Alasan Kuasa Hukum Jokowi Minta Gugatan CLS Ditolak: Anggap PN Solo Tak Berwenang |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Penggugat CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo Tak Gentar |
|
|---|
| Kuasa Hukum Jokowi Sebut Kliennya Belum Terima SK Danantara, Minta Gugatan CLS di Solo Ditolak |
|
|---|
| Mediasi CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Berakhir Deadlock, Jokowi Tolak Tunjukkan Ijazah Asli |
|
|---|
| Di Solo, Rismon Dkk Serukan Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi: Buntut Tuduhan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Sidang-diganti-hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.