Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Vonis Hakim terhadap Caleg Gerindra yang Kampanye di Tempat Ibadah Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, NRK, menerima vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Terdakwa NRK saat menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Agenda sidang terakhir dengan terdakwa NRK, seorang caleg dari Partai Gerindra yang melakukan kampanye di tempat ibadah, digelar di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).

Dalam agenda pembacaan vonis oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo, Indriyani, NRK dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indriyani menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, dengan masa percobaan lima bulan.

Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.

"Penetapan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani terdakwa jika dalam masa percobaan lima bulan terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain," katanya saat membacakan vonis.

Tuntutan ini jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang menjatuhkan tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Caleg Gerindra Dituntut Penjara 5 Bulan dan Denda Rp 10 Juta Terkait Kasus Kampanye di Tempat Ibadah

Menanggapi vonis hakim ini, NRK mengaku lega dan menerima keputusan vonis yang dibacakan hakim ketua.

"Kami terima, kami tidak mengajukan banding, karena pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan money politic tidak terbukti, yang terbukti hanya (kampanye) ditempat ibadah."

"Atas alasan kemanusian, karena saya punya tiga orang anak, dua masih balita, satunya masih usia 30 hari," katanya.

Sehingga menurut NRK, dirinya tidak bisa dipisahkan dengan anak-anaknya karena masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif untuk anaknya.

Dia menambahkan, putusan tersebut cukup adil, karena kampanye di tempat ibadah menuntut NRK tidak merugikan orang lain dan tidak membahayakan nyawa orang lain.

"Sehingga sudah cukup adil putusan yang diberikan oleh hakim dengan masa percobaan oleh saya," pungkasnya.

NRK Mengaku Tak Sengaja

Terdakwa kasus pelanggaran pemilu yang juga calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Gerindra, NRK, memberikan klarifikasi soal dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved