Polisi Tangkap 25 Tersangka Kerusuhan PSHT Vs Winogo di Wonogiri
Pihak kepolisian mengamankan 25 orang tersangka saat kerusuhan yang melibatkan dua kelompok silat PSHT dan Winongo di Wonogiri.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Pihak kepolisian mengamankan 25 orang tersangka saat kerusuhan yang melibatkan dua kelompok silat PSHT dan Winongo di Wonogiri pada Selasa – Rabu (7-8/5/2019) lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja dari 25 pelaku ini, polisi hanya melakukan penahanan sebanyak 15 pelaku saja.
“Yang 10 tidak kita lakukan penahanan karena masih di bawah umur,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019).
• 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan AKP Aditia, 1 Orang Masih di Bawah Umur
Polres Wonogiri yang dibantu Polda Jawa Tengah, mulai menangkap para pelaku ini dua hari setelah kejadian tersebut.
“Kita langsung melakukan olah TKP, dan meminta keterangan kepada saksi, yang hasilnya mengarah kepada nama-nama yang kita curigai sebagai tersangka.”
“Dan masih ada kemungkinan jika jumlah pelaku akan bertambah,” jelasnya.
Dari pelaku yang sudah diamankan ini, Agus mengatakan kesemuanya merupakan warga Kabupaten Wonogiri dari berbagai wilayah.
Kerusuhan tersebut terjadi di beberapa lokasi, diantaranya dari Sidoharjo, Ngadirojo, Kinsman Toronto, Slogohimo dan lainnya.
Dari lokasi tersebut terdapat 9 laporan polisi, namun dikelompokan dalam 3 perkara.
"Yang pertama adalah pengeroyokan terhadap orang yang korbannya adalah AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kemudian kekerasan terhadap barang atau pengrusakan itu ada 7 LP (laporan polisi). Dan yang ketiga melawan petugas," jelasnya.
Sehingga para pelaku yang diamankan akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, yaitu pasal 170 KUHPidana pengeroyokan anggota kepolisian dengan ancaman paling lama lima tahun enam bulan.
• Kanwil DJP Jateng II: Pengemplang Pajak Bakal Dicekal
Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dan pasal 170 ayat 2 KUHP jo UURI nomor 11 tahub 2012 tentang melakukan kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman 7 tahun penjara.
Serta untuk pelaku dibawa umur akan dikenakan pasal sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kita berharap tidak akan terjadi lagi hal seperti ini, Polres Wonogiri terus meningkatkan pengamanan, dan melakukan pendekatan kepada kelompok-kelompok yang bisa membantu menjaga kondusifitas wilayah,” pungkasnya. (*)