Kanwil DJP Jateng II: Pengemplang Pajak Bakal Dicekal
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan adanya pengemplangan pajak membuat kerugian yang cukup besar.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyebut terdapat sekitar 11 Wajib Pajak (WP) yang berpotensi untuk dilakukan pencekalan, dikarenakan pengemplangan pajak.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu mengatakan adanya pengemplangan pajak membuat kerugian yang cukup besar.
Meski demikian, pihaknya tidak menyebut secara detail jumlah WP yang akan dicekal itu.
• 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan AKP Aditia, 1 Orang Masih di Bawah Umur
Namun dari data yang dihimpun Tribunsolo.com, data yang tercatat, mencapai 187.422 WP, sedangkan total tunggakannya mencapai Rp 798,3 miliar.
Baik dari WP Orang Pribadi (OP) maupun WP Badan.
Untuk untuk WP Orang Pribadi, jumlahnya mencapai 170.899 orang dengan total tunggakan mencapai 209,1 miliar.
Sedangkan WP Badan jumlahnya mencapai 16.523, total tunggakannya mencapai Rp 589,2 miliar.
• Hibur Para Pemudik di Solo, Pemkot Solo Akan Gelar Opera Ramayana Shinta Obong di Benteng Vastenburg
Sementara terkait prosedur pencekalan tahapannya mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Setelah ada persetujuan, selanjutnya baru akan dikoordinasikan dengan Kantor Imigrasi
"Hal ini juga untuk meningkatkan penerimaan pajak," tutupnya. (*)