Pelaku Pernikahan Sedarah di Bulukumba Terancam Hukuman Berat
Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AN.
TRIBUNSOLO.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, bakal segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus perzinahan, yang diduga telah dilakukan oleh AN (29).
AN telah dilaporkan oleh istri sahnya, HE (26), karena telah berselingkuh dan melangsungkan pernikahan dengan FI (21).
Pernikahan tersebut viral, lantaran HE dan FI masih berhubungan darah, keduanya berstatus saudara kandung.
• Ini Fakta-fakta Kakak dan Adik Kandung yang Menikah di Bulukumba
Laporan perzinahan tersebut sudah dilaporkan oleh HE, sejak Senin (1/7/2019).
"Kita sudah terima laporannya. Dan kita juga sudah ambil keterangan pelapor, dalam hal ini HE," jelas Wakapolres Bulukumba, Kompol Syarifuddin, Rabu (3/7/2019).
Selain itu, dua orang saksi dari pihak keluarga juga telah dimintai keterangannya.
Kompol Syarifuddin menjelaskan, pihaknya tak bisa berkomentar terkait 'pernikahan sedarah' tersebut.
Karena tidak ada undang-undang yang mengatur tentang pernikahan sedarah.
Olehnya, laporan tersebut dimasukkan dalam kategori laporan dugaan kasus perzinahan.
"Kita kenakan Pasal 284 tentang perzinahan. Untuk hukumannya, paling lama sembilan bulan," jelas Kompol Syarifuddin.
Sekadar diketahui, pernikahan sedarah ini, menggemparkan warga Bulukumba, setelah HE melaporkan suaminya ke Polres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE mengaku tak pernah menyangka, ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
Ia baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.
• Mahfud MD Sarankan Perbaikan Undang-Undang Ini dalam Setahun: Pemerintah dan Oposisi Semua Bicara
Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.
Namun tak dinyana, kedua bersaudara ini malah melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan.
