Mahfud MD Tanggapi Kasus Pelawak Qomar: Bisa Dijerat Dua Hukuman dan Mendapat Hukuman Ganda
Mahfud MD angkat bicara soal kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus yang dilakukan oleh Nurul Qomar.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD angkat bicara soal kasus yang dialami mantan pelawak Empat Sekawan, Nurul Qomar.
Diketahui sebelumnya, pelawak kawakan Nurul Qomar telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Brebes, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019) lalu.
Dari dakwaan jaksa, Qomar dinilai sengaja melakukan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) jenjang S-2 dan S-3 di bidang pendidikan yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta.
Surat keterangan itu digunakan Qomar sebagai persyaratan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Atas dakwaan tersebut Qomar tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
• Tanggapi soal Rizieq Shihab, Mahfud MD: Harus Dipulangkan, Tapi Hukum Tetap Dipertanggungjawabkan
Selain itu ia mengomentari dakwaan jaksa bukan soal ijazah palsu melainkan surat keterangan lulus palsu.
Menanggapi kasus yang saat ini mendera Qomar, pakar hukum dan tata negara Mahfud MD angkat bicara.
Soal pemalsuan ijazah, Mahfud MD menyebut pelakunya bisa dijerat hukuman pidana.
"Pemalsuan dokumen dan sebagainya itu ada dua hukum," kata Mahfud MD membuka percakapannya di tayangan Melek Hukum TV One, Kamis (11/7/2019).
"Pertama hukum pidana karena dia melakukan pemalsuan surat resmi yang dikeluarkan negara," imbuhnya.
Dalam KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263 Ayat 2 memang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dapat dikenai hukuman pidana.
Qomar bisa kehilangan ijazah dan jabatan rektornya
Selain itu, menurut Mahfud MD, ijazah Qomar akan dibatalkan.
Juga jabatan rektor yang diemban Qomar bisa dinyatakan batal.
"Dari sudut hukum administrasi ijazah yang diperolehnya harus dibatalkan," kata Mahfud MD.