Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

PT Krishna Alam Sejahtera Diduga Terapkan Investasi Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp 16 Juta

Pasalnya, bos PT KAS, Al Farizi diduga kuat telah melarikan diri dengan menggondol uang milyaran rupiah.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Tugimin saat menunjukkan surat-surat kesepakatan dengan PT KAS, Klaten, Sabtu (13/7/2019) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ribuan korban Investasi oven jamu herbal dari PT Krishna Alam Sejahtera (KAS) kini harus gigit jari.

Pasalnya, bos PT KAS, Al Farizi diduga kuat telah melarikan diri dengan menggondol uang milyaran rupiah.

Salah satu korban PT KAS yang berlokasi di wilayah RT 4 RW 4, Desa Kajen, Kecamatan Ceper, Tugiman mengaku rugi 16 juta rupiah.

"Saya ditawari insvestasi itu oven jamu seperti temu lawak, temu ireng, sambiroto, manggis hingga gingseng," katanya Sabtu (13/7/2019) siang.

Investasi terdiri dari 3 paket yang ditawarkan yakni paket A Rp 8 juta dengan keuntungan Rp 1 juta per minggu, paket B dengan harga Rp 16 juta dengan keuntungan 2 juta per minggu dan terakhir paket Rp 24 juta dengan keuntungan Rp 3 juta per minggu.

"Kalau saya awal mengambil paket yang A harga Rp 8 juta itu, lalu kedua ambil lagi 8 juta," katanya.

Sedangkan untuk mekanisme kerjasama yang ditawarkan PT KAS yakni hanya setor fotocopy KTP dan membayar uang paket yang disepakati.

Dengan paket A tersebut, Tugiman lantas mendapatkan paket berupa berbagai bubuk jamu lengkap dengan oven tempat mengolah jamu.

Driver Ojek Online di Klaten Akui Telah Terima Order Fiktif Hingga 70 Kali Sejak Awal Puasa 

Usai dioven selama seminggu, paket tersebut akan diambil.

Lalu mitra akan diberikan keuntungan sesuai dengan yang tertera di perjanjian.

Tugiman sendiri mulai ikut sejak bulan Februari 2019.

"Awalnya memang untung karena saya sudah ambil uang keuntungan juga Rp 1 juta per minggu," katanya.

"Saya terima keuntungan itu terakhir menerima itu kamis 11 Juli 2019 kemarin," katanya.

Sebelum mengkuti investasi tersebut, mitra diharuskan menandatangani surat perjanjian kerjasama.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved