Polisi Temukan Uang Taruhan Rp 10 Juta saat Gerebek Arena Sabung Ayam di Jambu Kidul Ceper Klaten
Tim Black Squad Polres Klaten menemukan uang taruhan Rp 10 Juta dalam penggerebekan arena sabung ayam di Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Tim Black Squad Polres Klaten menemukan uang taruhan Rp 10 Juta dalam penggerebekan arena sabung ayam di Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten.
"Saat kejadian banyak warga yang berkumpul lalu kami amankan beberapa barang bukti, satu di antaranya uang senilai Rp 10 juta," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Dicky Hermansyah, saat pers rilis di Polres Klaten, Senin (15/7/2019) siang.
"Uang tersebut kami temukan di dalam sebuah ember," katanya.
Selain uang tersebut, polisi juga berhasil mengamankan 1 buah jam dinding, 1 buah papan tulis, kapur tulis, 37 sepeda motor, 4 buah bangku panjang bernomor dan 2 buah busa.
"Ada juga 15 ekor ayam jago aduan, 1 buah geber, 1 buah ember," katanya.
"Kami juga menangkap penjudi dan penyedia tempat sebanyak 12 orang," katanya.
Para pelaku maupun penonton tersebut dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Untuk penyedia tempat dijerat pasal 303 dengan ancamam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sedangkan bagi penonton atau penjudi dapat dihukum hingga 4 tahun penjara.
Saat ini ke 12 pelaku judi tengah diperiksa dan ditahan di Polres Klaten.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, arena judi sabung ayam di Jambu Kidul sudah berlangsung selama beberapa bulan.(*)