Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pimpinan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta Tolak Proses Eksekusi yang Dilakukan PN Sukoharjo

Menurutnya, Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsis merupakan harta wakaf, sehingga tidak dapat di eksekusi.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Orang-orang saat menunjukan spanduk di depan RSI Yarsis Surakarta, Selasa (30/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pimpinan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS), Muhammad Djufrie, menolak proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (30/7/2019).

Menurutnya, Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsis merupakan harta wakaf, sehingga tidak dapat di eksekusi.

"Kami menolak eksekusi tersebut."

"Objek eksekusi itu adalah harta wakaf yang dilarang disita apalagi dieksekusi," katanya.

Terkait dengan eksekusi tersebut, dia mengatakan akam melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami akan melakukan upaya hukum, saat ini masih dirapatkan dulu dengan para pengurus YWRSIS," imbuhnya.

Pemuda Asal Solo Kepergok Mencuri Burung di Sukoharjo, Apes: Berniat Kabur Malah Terjatuh 

Kejari Sukoharjo Menangkan Yarsis atas Sengketa RSI Yarsis Surakarta

Yayasan Wakaf RSIS Laporkan Pembukaan Segel dan Operasional oleh Yarsis ke Polres Sukoharjo

Pengurus YWRSIS Datangi Kantor Bupati Sukoharjo Meminta Izin Operasional RSIS Yarsis

Surat keberatan sudah di dilayangkan ke PN Sukoharjo, Senin (29/7).

Sementara itu, dalam keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 346 K/Ag/2018 tanggal 15 Mei 2018 mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari permoohonan kasasi.

Sehingga dalam pokok perkara menyatakan seluruh harta benda kekayaan Yayasan RSI Surakarta adalah harta dan wakah.

"Ini yang menjadi landasan dasar kami," ucapnya.

Dalam eksekusi tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian, yang dihadiri ratusan karyawan RSI Yarsis Surakarta.

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa ada gejolak meski terdapat belasan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Wakaf unjuk rasa di pintu gerbang rumah sakit.

Panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno mengatakan apabila ada yang merasa keberatan dengan eksekusi ini bisa disampaikan dan mengajukan gugatan ke PN Sukoharjo.

Seluruh objek yang menjadi sengketa sudah di lakukan constatering atau pencocokan asset RSI Yarsis.

"Jika ada yang keberatan silahkan menyampaikan gugatan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved