Idul Adha 2018
Idul Adha 1439 H, Bolehkah Menjual Kulit dan Kepala Hewan Kurban? Berikut Penjelasannya
Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah.
Penulis: rika apriyanti | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM- Sebentar lagi hari raya Idul Adha, tepatnya pada Rabu, 22 Agustus 2018.
Saat Idul Adha yang biasa disebut pula sebagai hari raya kurban.
Biasanya umat Islam yang mampu akan membeli hewan kurban lalu disembelih untuk dibagikan ke kaum duafa.
• Ini Komentar Jokowi tentang Kehebohan Aksi Stuntman di Pembukaan Asian Games
Terkadang, jumlah hewan kurban yang disembelih di suatu wilyah terbilang cukup banyak.
Hal itu membuat pengurus kurban memutuskan untuk menjual beberapa bagian hewan kurban seperti kulit dan kepala.
Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan?
Berikut penjelasan yang dilansir TribunSolo.com dari laman website resmi Nahdlatul Ulama (NU).
• Terpal Jadi Kebutuhan Mendesak bagi Korban Gempa Lombok
Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang.
Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.
Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah.
Pelarangan itu baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.
واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك
Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.
Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).
• Dari Mata hingga Feses, Inilah 6 Ciri-ciri Fisik Sapi Kurban yang Tergolong Sehat