Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Suyanti Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Juragan Jenang Dodol di Weru Sukoharjo

Polres Sukoharjo menetapkan Suyanti (60) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juragan Jenang Dodol asal Weru, Mujiman.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Kondisi Suyanti pasca pulang dari rumah sakit, Rabu (9/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Polres Sukoharjo menetapkan Suyanti (60) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juragan Jenang Dodol asal Weru, Mujiman.

Hal tu sampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (8/3/2019) siang.

"Kami membutuhkan beberapa waktu dalam masa penyelidikan, dan hasilnya kami menetapkan S (Suyanti) sebagai tersangka atas tewasnya M (Mujiman)," katanya.

Polres Sukoharjo membutuhkan waktu sekitar dua bulan untuk menetapkan tersangka.

Polisi Periksa 6 Saksi terkait Kasus Pembunuhan Juragan Jenang Dodol di Weru Sukoharjo

Hal ini dikarenakan, Suyanti yang saat itu menjadi saksi utama sekaligus korban mengalami luka yang cukup parah, akibat perkelahiannya dengan Mujiman.

"Dalam masa penyelidikan, kami memerlukan waktu karena S mengalami luka yang cukup parah."

"Dari keterangan medis, S mengalami sepuluh luka di kepala, baik akibat benda tumpul maupun benda tajam, kemudian ada luka di jari-jari, dan menurut keterangan media dia mengalami gegar otak ringan," katanya.

Warga mengerumuni mobil yang di dalamnya ada seorang pria tewas bersimbah darah, di Weru, Sukoharjo, Rabu (2/1/2019) sore.
Warga mengerumuni mobil yang di dalamnya ada seorang pria tewas bersimbah darah, di Weru, Sukoharjo, Rabu (2/1/2019) sore. (TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI)

Saat konferensi pers dilaksanakan, Polres Sukoharjo belum bisa menghadirkan Suyanti karena alasan kesehatannya.

"Sampai hari ini kami belum bisa menghadirkan karena kondisinya belum memungkinkan, untuk berdiri saja masih pusing," lanjut Iwan.

Suyanti Mengaku Hendak Dibunuh Juragan Jenang Dodol dalam Mobil di Weru Sukoharjo Tapi Bisa Melawan

Iwan menambahkan, saat proses pemeriksaan, Suyanti memberi keterangan dengan posisi tidur.

Pemeriksaan selalu dilakukan di rumah Suyanti.

Sehingga Suyanti, saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian, dan posisinya masih dalam pengawasan petugas kepolisian di rumahnya.

Dia terancam terjerat Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Suyanti Mengaku Dianiaya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved