Suyanti Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Juragan Jenang Dodol di Weru Sukoharjo
Polres Sukoharjo menetapkan Suyanti (60) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Juragan Jenang Dodol asal Weru, Mujiman.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Sempat terjadi baku hantam antara Suyanti dengan Mujiman saat di TKP di dalam mobil Mujiman.
"Mujiman menganiaya Suyatmi di dalam mobilnya, yang pertama menggunakan Palu dan yang kedua menggunakan Pisau," kata Iwan dari kesaksian Suyanti.
"Saat Mujiman akan melukai Suyanti dengan pisau, Suyanti memberikan perlawanan yang mengakibatkan tangan Suyanti terluka," lanjutnya.
Suyanti dengan sisa-sisa tenaganya melawan dengan menggunakan palu yang sebelumnya digunakan Mujiman untuk melukainya.

"Suyanti yang mengalami luka akibat dipukul tidak berdaya, kemudian dengan sisa-sisa tenaganya Suyanti mengambil palu tersebut untuk melawan Mujiman," ucapnya.
• Saksi Pembunuhan Juragan Jenang Dodol di Sukoharjo Sebut Korban Berbohong soal Utang
Setelah Suyanti melakukan perlawanan Suyanti berhasil keluar dari dalam mobil tersebut, dan ditolong Didik yang kebetulan melintas.
"Saat Suyanti keluar dari dalam mobil tersebut, Suyanti mengatakan Mujiman masih hidup," katanya.
Saat peristiwa itu terjadi, Suyanti sempat mengatakan kepada Mujiman "Saya jangan dibunuh, masalah utang tidak dibayar tidak apa-apa, yang penting saya jangan mati di tanganmu".
Tapi menurut Suyanti, Mujiman tidak menghiraukan kata-kata Suyanti tersebut dan terus menganiaya Suyanti.
Akibat peristiwa tersebut, Suyanti mengalami luka parah terutama di bagian kepala yang mengakibatkannya mengalami gegar otak ringan. (*)