Bupati Klaten Ditangkap KPK
Begini Siasat Bupati Klaten Menyamarkan Suap yang Diduga Miliaran Rupiah Itu
Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang, termasuk Bupati Sri Hartini, Jumat (31/12/2012) sekitar pukul 10.30 WIB.
Editor:
Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIAR KM
Petugas menunjukkan barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar serta ribuan dollar AS dan Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). Barang bukti itu terkait Bupati Klaten, Sri Hartini.
Atas perbuatannya, Sri dikenai Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/barang-bukti-terkait-bupati-klaten-sri-hartini_20161231_170320.jpg)