Bupati Klaten Ditangkap KPK

Begini Siasat Bupati Klaten Menyamarkan Suap yang Diduga Miliaran Rupiah Itu

Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang, termasuk Bupati Sri Hartini, Jumat (31/12/2012) sekitar pukul 10.30 WIB.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/AMBARANIE NADIAR KM
Petugas menunjukkan barang bukti uang sekitar Rp 2 miliar serta ribuan dollar AS dan Singapura, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016). Barang bukti itu terkait Bupati Klaten, Sri Hartini. 

Atas perbuatannya, Sri dikenai  Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara Suramlan sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved