Pilkada DKI Jakarta
Titi Kamal Putus Asa saat Mencoblos, Christian Sugiono Ungkap Potensi Kecurangan
Dalam penuturannya, Christian Sugiono mengaku mengalami problem sehingga membuat istrinya, Titi Kamal, putus asa.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Artis peran Christian Sugiono menceritakan pengalamannya saat mencoblos dalam Pilkada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).
Dalam penuturannya, Christian Sugiono mengaku mengalami problem sehingga membuat istrinya, Titi Kamal, putus asa.
Solusi yang ditawarkan atas problem yang dihadapi Tian, panggilan Christian Sugiono, juga dinilianya berpotensi menimbulkan kecurangan.
Tian menceritakan apa yang dialaminya itu di akun Twitternya, @Csugiono, Rabu (15/2/2017).
Berikut penuturan Christian Sugiono:
"Saya dan istri menggunakan hak pilih pagi di daerah Lebak Bulus. Surat undangan untuk mencoblos sudah kami terima sekitar 2 minggu yang lalu. Ada 2 lembar, punya saya dan istri saya, tapi distaples jadi satu. Punya saya berada di atas lembaran undangan istri saya. Di lembaran milik saya tertulis nama jalan tempat TPS berada dan no TPS adalah 20.
Pagi ini tanpa pikir panjang kami langsung menuju TPS 20 untuk mencoblos. Menyerahkan surat undangan dan menunggu antrian untuk dipanggil. Kemudian kami ber2 dipanggil untuk masuk ke bilik suara. Setelah saya dan istri selesai mencoblos. Baru beberapa langkah mau jalan menuju mobil, tiba2 dipanggil panitia pake mic, ternyata istri saya sebenarnya terdaftar di TPS no.23. berada 300m dari TPS 20 di jalan yang sama.
Kami bingung, setelah di check, ternyata benar, surat undangan saya menunjukkan TPS 20, dan istri saya TPS 23. Saya missed disini, karena dipikir surat undangan dikirim berbarengan dan di staples, KTP dan KK saya dengan istri sama, saya kira coblos di TPS yang sama, ternyata tidak. Panitia TPS 20 juga mengakui kesalahan itu karena missed tidak check terlebih dahulu surat undangannya sebelum memanggil istri saya untuk menuju bilik suara TPS 20.
Setelah diskusi, akhirnya istri saya, ditemani dengan 1 orang panitia dari TPS 20 diarahkan untuk menuju TPS 23 yang terletak 300m di jalan yang sama dgn TPS 20. Di TPS 23 ketemu dengan panitia dan diskusi bahwa istri saya terdaftar di TPS 23 tapi sudah coblos di TPS 20 dan minta untuk 'dipindahkan' alias namanya di coret di TPS 23. Diskusi cukup panjang antar panitia TPS dan menyimpulkan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan karena 'surat pindah' (saya ngga ngerti form huruf apa/nomor berapa) sudah habis sehingga istri tetap harus terdaftar di TPS 23.
Kemudian bagaimana dengan suara istri saya yang masuk di TPS 20? Panitia TPS 23 kasih solusi: istri saya pergi ke TPS 20, meeting dengan para saksi dan panitia TPS 20 untuk kasih info coblos nomor berapa. Kemudian dicatat oleh panitia dan saksi, sehingga ketika menghitung nanti, jumlah suara paslon yang sama dengan istri saya coblos akan dikurangi 1.
Saya protes, karena hal tersebut melanggar prinsip 'rahasia' dalam pemilu. Tapi panitia TPS 23 ngotot tidak ada cara lain lagi.
Saya juga berpikir bahwa ini adalah potensi/celah untuk melakukan kecurangan. Bisa saja istri saya bilang dia coblos A, padahal aslinya mencoblos B, sehingga nanti pas sudah dihitung akan mengurangi A sebanyak 1 suara yang sebenarnya bukan suara istri saya.
Istri saya sampai putus asa dan akhirnya bilang ke saya untuk pulang saja, anggep aja suaranya hangus dan tidak dihitung, karena ribet banget urusan seperti ini. Dia rela suaranya hilang, padahal sudah semangat dari pagi ingin partisipasi pilkada ini."
(*)