Geger Keraton Surakarta
Dewan Adat Kirim Surat Balasan pada Tim Lima Keraton Kasunanan Surakarta, Ini Isinya
Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta mengirim surat balasan kepada Tim Lima bentukan Paku Buwono (PB) XIII.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta mengirim surat balasan kepada Tim Lima bentukan Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
Surat balasan itu dikirim karena Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi tidak menghadiri undangan Tim Lima pada Rabu (29/3/2017) pukul 10.00 WIB di Sasono Mulyo.
"Surat balasan sudah dikirim staf sekitar pukul 11.00 WIB dan diterima pihak Tim Lima, ada tanda terimanya," kata Eddy kepada wartawan.
Surat balasan juga sebagai jawaban resmi ketidakhadirannya dalam rapat koordinasi Jumenengan atau peringatan naik tahta raja.
Dalam surat itu, selain menjelaskan alasan ketidakhadirannya, Eddy mempertanyakan status Tim Lima atau Satgas Panca Narendra.
"Sejujurnya selama ini saya hanya dengar dari media, Tim Lima itu siapa? isi SK (Surat Keterangan) apa? organisasi bukan? satgas parpol (partai politik) atau apa? Saya gak tau makanya saya tanya," jelasnya.
Pasalnya selama ini pihaknya belum pernah menerima penjelasan apapun terkait Satgas Panca Narendra.
“Selain meminta mengirimkan undangan minimal tiga hari kerja sebelum acara, saya juga minta untuk melampirkan dokumen yang menjelaskan apa itu Satgas Panca Narendra," papar Eddy.
Eddy mengungkapkan, sebelum undangan rapat koordinasi Jumenengan diterima, pihaknya menerima surat yang isinya meminta 17 pengageng atau wakil pengageng (keluarga) keraton untuk meningalkan keraton.
"Perlu saya tanyakan dan jadi pertimbangan dalam pertemuan yang akan dijadwalkan ulang selanjutnya,” tegasnya.
Eddy menambahkan, dalam surat balasannya dilampirkan berkas kesepakatan antara dirinya dengan pihak PB XIII pada 26 Agustus 2013 lalu.
"Dalam lampiran tersebut terdapat sejumlah poin, salah satunya adalah menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain," ujar Eddy menambahkan.
Kesepakatan itu ditandatangani Eddy Wirabhumi dengan kuasa hukum PB XIII, Ferry Firman.
"Semoga mereka diingatkam kembali dengan lampiran itu, sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (*)