Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gara-gara Diputus Cinta, Pemuda Ini Nekat Aniaya Mantan Pacar hingga Dirawat di RS Kustati Solo

Adapun lokasinya adalah di Hotel Karya Indah Jalan Mentawai 3, Rejosari RT 005, RW 013 Gilingan, Banjarsari di kamar no 10.

Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Pelaku pengainayaan, Zaki (baju tahanan) dalam gelar perkara kasus penganiayaan di Mapolresta Solo, Selasa (25/4/2017). 

Lalu helm INK warna hitam, satu unit telepon genggam Samsung putih (milik pelaku), satu unit telepon genggam Lenovo hitam (milik korban), satu buah tas, satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda C 70 hitam AD 5131 BT.

"Pelaku Zaki kita jerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 angka (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan atau 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," katanya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved