Geger Keraton Surakarta

Anggota Komisi I DPRD Solo Ini Tegaskan Kekuasaan Tertinggi Keraton Dipegang Masyarakat Hukum Adat

Ginda berpendapat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, raja tidak mempunyai kewenangan mutlak atas keraton.

Penulis: Yudhistira Nurdian Qurrota | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/PUTRADI PAMUNGKAS
Ginda Ferachtriawan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Yudhistira Nurdian Qurrota

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Akses masuk Keraton Solo yang dibatasi dan diotorisasi oleh Paku Buwono XIII mendapat tanggapan dari Ginda Ferachtriawan, anggota Komisi I DPRD Kota Surakarta, sekaligus cucu PB XII.

Ginda berpendapat berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, raja tidak mempunyai kewenangan mutlak atas keraton.

"Di UU nya menerangkan yang mempunyai kewenangan tertinggi adalah masyarakat hukum adat," ujar Ginda.

Yang dimaksud masyarakat hukum adat adalah raja beserta para kerabat trah keraton.

"Pada kasus keraton, dari UU nya sudah jelas menggambarkan hukum adat diatas hukum positif, jadi sifatnya hukum positif melindungi hukum adat," kata Ginda.

"Bayangkan saja kekuasaan mutlak, kalau yang pegang orang gak bener bisa membahayakan keraton karena enggak ada yang mengontrol," tutur Ginda.

Ginda menekankan untuk kasus keraton, hukum positif tidak bisa mengintervensi hukum adat.

Adapun otorisasi akses masuk tersebut berupa siapapun yang hendak masuk keraton harus mendapatkan izin PB XIII.

Bahkan saudara dan kerabat yang dahulu telah mendapatkan izin dari mendiang PB XII tetap harus memperbarui izin.

Menurut Ginda, pemerintah modern sebaiknya tidak berpihak pada salah satu kubu, cukup menjadi penengah.

"Saya tidak berpihak pada siapapun, saya cuma berpendapat sesuai konstitusi Indonesia," tambah Ginda. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved