Geger Keraton Surakarta
Ini Isi Perjanjian Damai Raja Keraton Solo, PB XIII, dengan Lembaga Dewan Adat
Keluarga Keraton Kasunanan Surakarta akhirnya berdamai semenjak berseteru sejak 2012 lalu.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Sinuhun telah mengangkat KRA Pradapaningsih sebagai Prameswari Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar Kanjeng Ratu Paku Buwono XIII pada tanggal 24 Februari 2012.
Pihak ke-2 sampai ke-18 dengan tulus mengakui bahwa terhitung sejak tanggal 15 Juni 2012 sampai 15 April 2017 bahwa:
Tanpa hak dan tanpa izin dari Sinuhun telah menguasai secara fisik tanah dan bangunan di keraton.
Telah mengganggu dan merongrong kewibawaan sinuhun sebagai Sri Susuhunan.
Atas perbuatan tersebut, mereka meminta maaf secara tulus dan niat baik kepada sinuhun.
Pihak berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut di atas tadi.
Apabila di kemudian hari mereka mengulangi perbuatan tersebut, mereka bersedia dituntut secara pidana atau digugat secara perdata atau mendapatkan sangsi hukum adat.
Pihak kedua menyatakan dan menjamin.
Bahwa akan membubarkan LDA atau lembaga lain yang dibentuk atas nama keraton surakarta dua minggu setelah ditandatangani perjanjian ini
Mereka juga akan mencabut gugatan perdata dengan nomor perkara 61 dan 85 di Pengadilan Negeri Surakarta. (Sudah dicabut 4 Juli 2017)
Terhadap laporan-laporan tindak pidana kejahatan yang mereka laporkan di Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, Polda Jateng atau Mabes Polri, pihak ke-2 sampai ke-18 menyatakan dicabut. (*)