Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Penipuan First Travel

Simpan Airsoft Gun dan Amunisi, Bos First Travel Terancam Pasal Pidana Berat Ini

"Senjatanya ada yang punya izin, ada yang tidak berizin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Editor: Junianto Setyadi
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis kasus penipuan jamaah umroh dengan tersangka pemilik First Travel, Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki, Selasa (22/8/2017) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sejumlah senjata laras panjang jenis airsoft gun di rumah mewah Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.

Rumah mahal tersebut berada di Sentul City, Bogor. 

Selain itu, ditemukan juga amunisi dan peluru tajam.

"Senjatanya ada yang punya izin, ada yang tidak berizin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Adapun pasangan suami-istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. (KONTAN/DOK PRIBADI)

Baca: Andika Tebar Senyum saat Rilis Kasus First Travel, Anniesa dan Kiki Pilih Kenakan Cadar Hitam

Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi juga tengah menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

Sebab, dari sekian banyak uang yang disetorkan calon jemaah, hanya tersisa saldo sekitar Rp 1,5 juta di rekening perusahaan.

Baca: Raffi Ahmad Punya 13 Kendaraan, Sebagian di Antaranya Menunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah

Di samping itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kemungkinan polisi akan mengembangkan perkara atas kepemilikan senjata tersebut.

"Dengan kepemilikan peluru ini bisa jadi undang-undang baru, undang-undang darurat," kata Setyo menegaskan.

Peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.

Di dalamnya antara lain disebutkan sanksi dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca: Mengejutkan! Ini Pengakuan Ridho Rhoma Soal Alasan Gunakan Narkoba

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved