Kasus Dugaan Penipuan First Travel
Simpan Airsoft Gun dan Amunisi, Bos First Travel Terancam Pasal Pidana Berat Ini
"Senjatanya ada yang punya izin, ada yang tidak berizin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Polisi menemukan sejumlah senjata laras panjang jenis airsoft gun di rumah mewah Direktur Utama First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari.
Rumah mahal tersebut berada di Sentul City, Bogor.
Selain itu, ditemukan juga amunisi dan peluru tajam.
"Senjatanya ada yang punya izin, ada yang tidak berizin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2017).
Adapun pasangan suami-istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. (KONTAN/DOK PRIBADI)
Baca: Andika Tebar Senyum saat Rilis Kasus First Travel, Anniesa dan Kiki Pilih Kenakan Cadar Hitam
Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Polisi juga tengah menyelidiki dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Sebab, dari sekian banyak uang yang disetorkan calon jemaah, hanya tersisa saldo sekitar Rp 1,5 juta di rekening perusahaan.
Baca: Raffi Ahmad Punya 13 Kendaraan, Sebagian di Antaranya Menunggak Pajak Puluhan Juta Rupiah
Di samping itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, kemungkinan polisi akan mengembangkan perkara atas kepemilikan senjata tersebut.
"Dengan kepemilikan peluru ini bisa jadi undang-undang baru, undang-undang darurat," kata Setyo menegaskan.
Peraturan yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata.
Di dalamnya antara lain disebutkan sanksi dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Baca: Mengejutkan! Ini Pengakuan Ridho Rhoma Soal Alasan Gunakan Narkoba