Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Rp 800 Juta

Vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Probolinggo ini jauh lebih ringan daripada yang dituntut jaksa yakni empat tahun penjara.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Ahmad Faisol
Dimas Kanjeng di PN Probolinggo tampil dengan rambut disisir rapi, klimis, mengenakan batik, celana hitam, dan sepatu pantofel warna cokelat. 

Seharusnya yang dihukum adalah Ismail Hidayah dan istrinya, Bibi Rasenjam.

Sebelum sidang dimulai, Dimas Kanjeng diberi kesempatan untuk bersalaman dengan semua pengikutnya yang berada di dalam ruang sidang.

Kanjeng sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh hakim atas kasus pembunuhan Abdul Gani, bekas Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kini setelah divonis dua tahun atas kasus penipuan, hukuman Kanjeng total menjadi 20 tahun penjara. (Kasus Penipuan, Dimas Kanjeng Divonis 2 Tahun Penjara/Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved