Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus KTP Elektronik

Mahasiwa UNS Solo Peserta Demo: Kasus Korupsi E-KTP Jangan Sampai Mangkrak!

Rizky pun mengancam, pihaknya akan mengadakan lagi aksi yang lebih besar jika tuntutan ini tak mendapatkan perhatian pemerintah.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Eka Fitriani
Mahasiswa UNS Solo berdemo menuntut penyelesaian kasus e-KTP, di Gladak, Solo, Senin (9/10/2017) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Mahasiwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berdemo menuntut penyelesaian kasus proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP.

“Kalau kasus-kasus terdahulu yang mungkin merugikan negara cukup besar dan itu nggak terselesaikan,” kata Koordinator aksi, Rizky Almani, dalam orasinya di kawasan Gladak, Senin (9/10/2017) siang.

Dirinya menilai, seharusnya kasus kasus besar dapat segera terselesaikan melihat banyaknya kerugian yang didapat negara akibat koruptor.

“Makanya kami mengharap untuk kasus korupsi e-KTP ini harus selesai jangan sampai mangkrak seperti kasus-kasus lainnya,” ujarnya.

Baca: Penyidik Bareskrim Polri Cecar Syahrini 29 Pertanyaan

Baca: Ivan Gunawan Posting Foto Bareng Desy Ratnasari, Netter: Ya Ampun Teh Desy . . .

Baca: Ditanya Alasan Ahmad Dhani Tak Lagi Jadi Juri Indonesia Idol, Ari Lasso: Dhani Sibuk Nge-tweet

Baca: Menjadi Pendaftar Pertama di KPU, DPD Partai Perindo Solo Masih Alami Sejumlah Kendala

Rizky pun mengancam, pihaknya akan mengadakan lagi aksi yang lebih besar jika tuntutan ini tak mendapatkan perhatian pemerintah.

Diketahui, aksi demo ini diikuti puluhan mahasiswa UNS di jalan Slamet Riyadi Solo, tepatnya di kawasan Gladak.

Mereka mempertanyakan putusan praperadilan Jumat, (29/9/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangka kepada ketua umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.

Novanto diduga menyebabkan kerugian Negara senilai 2,3 triliun rupiah di dalam proyek pengadaan e-KTP.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved