Polres Boyolali Kumpulkan Barang Bukti Ungkap Pelaku Pembunuhan Kasir RM Dapoer Kalimi

"Kasur berlumuran darah yang digunakan korban tidur di rumah makan kita amankan," katanya kepada wartawan, Sabtu.

Tayang:
Penulis: Labibzamani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/LABIB ZAMANI
Rumah Makan Dapoer Kalimi Boyolali tempat ditemukannya korban tewas diberi garis polisi, Sabtu (28/10/2017). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Labib Zamani

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kepolisian Resor (Polres) Boyolali masih menyelidiki motif pembunuhan terhadap kasir di Rumah Makan Dapoer Kalimi di Jalan Pandanaran No 252 Boyolali, Sabtu (28/10/2017).

Menurut Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Miftakhul Huda, pihaknya telah mengumpulkan beberapa barang bukti dari lokasi pembunuhan.

Barang bukti tersebut akan dijadikan untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban bernama Siti Munawarotun (17) tewas.

"Kasur berlumuran darah yang digunakan korban tidur di rumah makan kita amankan," katanya kepada wartawan, Sabtu.

Baca: Kasir Rumah Makan Dapoer Kalimi Boyolali Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Korban tewas diduga karena kehabisan darah akibat luka serius dibagian leher kiri dan pundak kiri.

"Belum tahu motif dari pembunuhan ini, masih kita selidiki dan periksa saksi-saksi," katanya.

Kasir rumah makan tersebut diduga menjadi korban perampokan disertai pembunuhan karena uang milik rumah makan total Rp 2.488.000 dan dua unit telepon genggam hilang.

Saat ini korban masih di tempatkan di kamar jenazah RSUD Pandanaran Boyolali untuk dilakukan autopsi.

Seperti diberitakan, korban Siti Munawarotun tewas bersimbah darah di depan rumah makan tempatnya bekerja, Dapoer Kalimi.

Baca: NEWS VIDEO: Perampok Bunuh Kasir, Rumah Makan Dapoer Kalimi Boyolali Diberi Garis Polisi

Warga Dukuh Sambo, Desa Podosoko, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang ini ditemukan tewas pukul 05.00 WIB.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved