Setya Novanto Akhirnya Tampil Jadi Saksi Kasus Korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta
Novanto yang mengenakan batik cokelat datang didampingi Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham.
Jaksa KPK menilai keterangan Novanto sangat dibutuhkan.
Apalagi, Andi Narogong didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Setya Novanto.
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Kantor Pajak Jateng Lanjutkan Proses Hukum Wajib Pajak di Solo yang Diduga Rugikan Negara 17 M
Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
Andi diduga mengatur pengadaan dalam proyek e-KTP bersama-sama dengan Setya Novanto.
Setya Novanto diduga mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, ia juga diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Baca: Ingat dengan Sosok Paskibraka yang Identitasnya Diungkap Tsania Marwa? Begini Kabarnya Sekarang
Adapun Novanto sudah bebas dari status tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, KPK memastikan akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk kembali menetapkan tersangka. (Didampingi Idrus Marham, Novanto Hadiri Pengadilan Tipikor/Kompas.com/Abba Gabrillin)