Dorong Pengurusan IMB Rumah Ibadah, Ini Upaya FKUB Solo
Dari data FKUB, saat ini masih ada 600an dari 876 rumah ibadah di Kota Solo belum ber-IMB.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Solo mendorong pengurus rumah ibadah di Kota Solo yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk segera mengurus perizinan.
Dari data FKUB, saat ini masih ada 600an dari 876 rumah ibadah di Kota Solo belum ber-IMB.
“Tentu kami mendorong agar para pengurus rumah ibadah segera mengurus IMB, karena tak adanya IMB seringkali memicu konflik antarumat beragama,” kata Wakil Ketua Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Solo, Subari di Balai Kota Solo, Rabu (22/11/2017).
Pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada para pengurus rumah ibadah.
Baca: Lebih dari 600 Rumah Ibadah di Solo Belum Ber-IMB
Di sisi lain, kata Subari, pemerintah sebenarnya telah memberikan sejumlah keringanan persyaratan khususnya bagi rumah ibadah lama.
Misalnya pemberlakuan Rp 0 rupiah untuk proses pengajuan IMB rumah ibadah lama.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada seluruh pengurus tempat ibadah di kota Solo namun tetap saja tingkat partisipasinya masih rendah.
“Mungkin mereka masih enggan untuk mengurus kesana kemari urus IMB,” kata Subari.
Ia menjelaskan kendala lain yang terjadi adalah adanya gambar teknis bangunan.
“Untuk itu kami sudah koordinasikan ke Pemkot agar ada subsidi,” kata Subari.
“Dan pada APBD tahun 2018 mendatang sudah ada alokasi Rp 200 juta dari bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Solo untuk membantu hal tersebut,” imbuhnya.
Baca: Sering Alami Perkosaan dan Menstruasi Terhenti, Ini Cerita Bekas Tentara Wanita Korea Utara
Subari mengatakan, rumah ibadah yang belum berizin didominasi oleh rumah ibadah lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/wakil-ketua-fkub-solo-subari-saat-ditemui-di-balai-kota-solo_20171122_174536.jpg)