Kasus KTP Elektronik
Tak Percaya Kerugian E-KTP Rp 2,3 Triliun, Fahri Hamzah Nilai KPK Terlalu Bergantung ke Nazaruddin
"Saya siap bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi."
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak percaya adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun pada proyek KTP elektronik atau e-KTP seperti disebutkan oleh KPK.
Ia menilai, KPK terlalu mengandalkan apa yang disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus korupsi e-KTP.
"Kalau KPK bergantung dari hasil audit (BPK dan BPKP) enggak ada masalah."
"Tetapi kalau KPK bergantung kepada mulutnya Nazarudin akhirnya banyak masalah," ujar Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Baca: Ini Komentar Ade Komarudin Setelah Diperiksa KPK sebagai Saksi Setya Novanto
Fahri yakin, angka kerugian Rp 2,3 triliun yang selalu disebut KPK bersumber dari Nazaruddin.
Sementara, dalam kasus e-KTP, Nazaruddin tidak diproses oleh KPK.
Ia menantang KPK untuk membuktikan adanya kerugian negara Rp 2,3 triliun dari proyek pengadaan e-KTP pada 2010.
"Ini kan sudah kelihatan petanya sekarang, Nazar adalah KPK dan KPK adalah Nazar, plus satu pihak yang saya enggak mau sebut," kata dia.
Nazaruddin sendiri menyatakan siap membantu KPK apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Nazaruddin siap menceritakan apa yang ia ketahui tentang keterlibatan Ketua DPR tersebut dalam proyek e-KTP.
"Saya siap bantu KPK dalam semua kasus yang saya tahu dan saya tidak mau tambah-tambahkan, tidak mau kurangi."
"Semuanya sudah saya ceritakan sama KPK, saya selalu komitmen membantu KPK," ujar Nazaruddin, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017).
Baca: KPK Kuatkan Bukti untuk Bawa Setya Novanto ke Pengadilan Tipikor
Ia menyebutkan, Setya Novanto maupun sejumlah anggota DPR lain ikut menerima aliran uang dalam proyek e-KTP telah disampaikan kepada KPK.