Penipuan Umrah Hannien Tour
Korban Hannien Tour Minta Uang Dikembalikan, Polresta Solo Sebut Harus Menunggu Sidang
Pihaknya mendapat pengakuan tersangka bahwa aset sebesar Rp 5 miliar berada di sebuah maskapai penerbangan.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo masih melakukan pengembangan pengusutan kasus biro jasa umrah Hannien Tour.
Pasalnya, selain korbannya berjumlah ribuan orang di Indonesia, Hannien Tour juga menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Sebanyak 41 korban berasal dari Solo Raya, mendatangi Markas Polresta Solo, di Manahan, Banjasari, Solo, pada Selasa (2/1/2018) siang.
Mereka berniat bertemu tersangka dan menagih uang yang telah dibayarkan.
Baca: Tagih Janji Tersangka, 41 Korban Biro Jasa Umrah Hannien Tour Datangi Markas Polresta Solo
Namun menurut Kepala Satreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, tuntutan para korban itu tak bisa dikabulkan.
Ia mengatakan, hasil persidangan nanti yang dapat menjawab permintaan para korban.
"Kedatangan para korban ingin meminta kepastian keberangkatan atau atau uangnya dikembalikan," ujarnya.
"Sudah kita jawab, tersangka saat ini berada di sel, kami juga terus melalukan pemeriksaan," kata Agus menjelaskan.
Baca: Tinggalkan Atribut Keartisan, Gaya Soimah Rayakan Malam Tahun Baru Ini Bikin Netter Ngakak
Dia mengatakan, pemeriksaan dan pencarian aset tersangka kini menjadi fokus petugas kepolisian.
Selanjutnya, aset tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Hannien Tour.
Pihaknya mendapat pengakuan tersangka bahwa aset sebesar Rp 5 miliar berada di sebuah maskapai penerbangan.
Agus berjanji pekan ini akan menuntasan penyelidikan terhadap aset Hannien Tour.
Baca: Derita Korban Hannien Tour Batal Berangkat Umrah, dari Jual Tanah hingga Gelar Pengajian
"Asetnya masih kita kejar," katanya.
"Kalau sudah disidangkan, hakim yang nanti akan membagi kepada para korban," ucap dia. (*)