Jelang Imlek Tahun 2018
Cegah Tarif Berlebihan, Tukang Parkir Acara Imlek di Solo Akan Diberi Tanda Pengenal Khusus
Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam mengamankan tarikan liar atau tarif berlebih yang sering dilakukan oleh jukir nakal.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan memberikan seragam dan tanda pengenal khusus kepada juru parkir di perhelatan Imlek.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penarikan tarif parkir yang tidak semestinya oleh jukir liar.
Tanda pengenal berfungsi sebagai tanda identitas yang sah dan diakui untuk mengelola parkir.
"Mungkin seragaam khusus, karena lurik itu bisa dibeli secara umum, setiap ada event harus ada id card khusus dan berseragam sesuai event yang digelar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Hari Prihatno, Rabu (31/1/2018).
Baca: Kenalan dengan Lee Sachi, Calon Istri Okan Cornelius yang Bakal Dinikahi 10 Februari Nanti
"Selain pakai ID dan seragam itu dianggap jukir liar, "katanya.
Ia mengatakan, pihaknya terus berupaya dalam mengamankan tarikan liar atau tarif berlebih yang sering dilakukan oleh jukir nakal.
"Kami terus awasi, tapi saat ada petugas ya aman-aman saja, kalau ada yang tak sesuai langsung lapor saja," ujar Hari.
Ia memberikan contoh saat Haul Habib Ali.
"Tarifnya kan sudah jelas, tapi ada masyarakat yang katanya kena Rp 100 ribu, tapi kalau tidak lapor, kami tidak ada bukti tidak bisa menindak," katanya.
Adapun untuk Imlek 2018, Dishub menyediakan kantong parkir di antaranya di halaman parkir Benteng Vastenburg, Taman Parkir Loji Wetan, dan Jl. Utara Pasar Gede. (*)