Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jaksa Sebut Fredrich Yunadi Bersekongkol dengan Bimanesh Agar Novanto Bisa Dirawat di RS Medika

Kerjasama Fredrich dan Bimanesh dilakukan agar mantan Ketua DPR tersebut tidak dapat dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

Pada Kamis (16/11/2017), terdakwa Fredrich Yunadi bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo, tenaga medis dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP.

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Glery Lazuardi)

Artikel di atas sebelumnya dipublikasikan Tribunnews.com dengan judul: Dakwaan Jaksa: Fredrich dan Bimanesh Berkolaborasi Hingga Novanto Dirawat di RS Medika

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved