Ini Alasan Tersangka Sekap Anak Tirinya Usia 4 Tahun Selama 3 Hari di Sebuah Kamar Hotel di Solo
Korban P kini berada di rumah sakit Dr Moewardi dan mengalami trauma mendalam.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, di Mapolsek Banjarsari, Sabtu (17/2/2018). Di belakangnya, dua pria tersangka penganiaya anak kecil, Dedi dan Iwan.
Baca: Bocah Laki-laki Usia 4 Tahun Ini 3 Hari Diikat dalam Kamar Hotel di Solo dan Tak Diberi Makan
Keduanya telah dijadikan tersangka sementara ibu korban Maria yang diduga turut mengetahui kejadian tersebut masih dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari lokasi ditemukan barang bukti, yakni pakaian korban, tali rafia warna merah yang digunakan untuk mengikat korban, dan lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 77 UU no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Rekomendasi untuk Anda