Permohonannya Ditolak Hakim, Fredrich Yunadi Ancam Tak Mau Hadiri Persidangan Lagi
"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi."
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terdakwa Fredrich Yunadi naik pitam saat permohonannya ditolak oleh majelis hakim.
Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya.
Hal itu dikatakan Fredrich seusai hakim membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018) sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi."
"Saya punya hak asasi manusia."
"Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak, kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich kepada hakim.
Baca: Disebut Pesan Kamar VIP Sebelum Setya Novanto Kecelakaan, Fredrich Yunadi: Dakwaan Itu Rekayasa
Awalnya, Fredrich mengajukan banding atas putusan sela yang telah dibacakan hakim.
Fredrich tak terima eksepsi atau nota keberatan yang dia ajukan ditolak oleh hakim.
Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor.
Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian.
Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya, ada yang melanggar hukum.
Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan.
Namun, semua permintaan itu ditolak hakim.
"Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.