Ini Daftar Dakwaan Ujaran Kebencian Jonru Ginting yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pupus harapan Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus ujaran kebencian.
Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon menyatakan Jonru terbukti bersalah melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).
"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ucap Antonius.
Baca: Diajak Presiden Jokowi Tur Sepeda Motor ke Papua, Begini Jawaban Desta
"Melakukan beberapa perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi."
"Yang diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu untuk masyarakat tertentu atau suku ras dan antar golongan (SARA, Red) sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu," katanya.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Jonru didakwa akibat kasus ujaran kebencian dari beberapa postingannya di akun Facebook.
Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017.
Baca: Tanggapan Jonru Atas Vonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara yang Dijatuhkan Hakim
Konten-konten postingannya dianggap sarat dengan ujaran kebencian dan mengandung SARA.
Beberapa postingan Jonru yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian adalah saat Quraish Shibab menjadi khatib salat Ied di Masjid Istiqlal.
Kemudian postingan Jonru mengenai Syiah yang diunggah pada 15 Agustus 2017.
Ia juga mengunggah postingan Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia Cina, serta kejelasan orang tua Presiden Joko Widodo.
Baca: Tiga Orang Meninggal Dunia dalam Tabrakan Maut di Mojosongo Solo