Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Daftar Dakwaan Ujaran Kebencian Jonru Ginting yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jonru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muannas Alaidid pada Agustus 2017.

Editor: Junianto Setyadi
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru seusai Sidang Vonis di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, (2/3/2018) 

Polisi menahan Jonru pada 30 September 2017 seusai diperiksa sebagai tersangka pada hari sebelumnya.

Jaksa penuntut umum mendakwa Jonru dengan melanggar tiga pasal.

Pertama Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Pasal 4 huruf B angka 1 juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan ketiga Pasal 156 KUHP.

Baca: Hobi Beri Hadiah ke Warga, Kali Ini Presiden Jokowi Justru Tolak Hadiah Pemberian Vincent dan Desta

Dalam beberapa kali persidangan, Jonru bersama tim kuasa hukumnya menganggap postingan itu benar tanpa ada unsur ujaran kebencian.

Tidak merasa bersalah menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam vonis Jonru.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ujar Antonius saat membacakan vonis.

"Terdakwa tidak merasa bersalah, dan terdakwa tidak menyesal atas perbuatannya," kata dia.

Baca: Bakal Ada Poros di Luar Jokowi dan Prabowo saat Pilpres 2019? Ketua DPP PDI-P Sebut Itu Sulit

Adapun pertimbangan yang meringankan Jonru, antara lain, terdakwa belum pernah melakukan tindakan kriminal.

Selain itu, hakim menilai terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Pikir-pikir untuk banding, Jonru pun menyesalkan vonis hakim terhadap dirinya.

"Apa pun keputusannya, selain saya bebas, merupakan keputusan yang sangat tidak adil," katanya.

Baca: Fadli Zon Kritik Dilibatkannya KSP dalam Pembentukan Relawan Jokowi untuk Pilpres 2019

"Kalau pun saya terima, saya tidak akan ikhlas menerimanya," ujar Jonru.

"Saya yakin orang-orang yang mendzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah," katanya menambahkan. (Kompas.com/Stanly Ravel) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Postingan di Facebook Membuat Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved