Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Penipuan First Travel

Terlambat Berangkatkan Jamaah, Bos First Travel Mengaku Sempat Mengadu ke Kemenang dan OJK

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa First Travel akan memberangkatkan puluhan ribu jemaah itu mulai November 2017.

Editor: Daryono
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

Namun, para agen tidak bisa menyanggupi permintaan itu.

Salah satu yang hadir di sana adalah agen bernama Siti Rubiatu.

"Memang diberitahukan akan berangkat November dan dijelaskan setelah pertemuan dengan Kemenag dan OJK. Tapi kan setelah itu..." Siti tak melanjutkan ucapannya saat bersaksi di pengadilan.

Pada akhirnya, janji itu kembali tidak bisa direalisasikan karena Anniesa, Andika, dan Kiki sudah terlebih dulu ditangkap polisi pada Agustus 2017.

Baca: Rincian Penggunaan Uang Terungkap, Ini Fakta-fakta Menarik dari Sidang Perdana Kasus First Travel

Ketiga bos First Travel didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah.

Mereka diduga menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar untuk kepentingan pribadi.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jamaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "First Travel Pernah Adukan Keterlambatan Keberangkatan Calon Jamaah ke Kemenag dan OJK" (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved