Jaksa Dakwa Dokter Bimanesh Halangi Penyidikan Terhadap Setya Novanto
Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.
Selain itu, Bimanesh menyampaikan kepada dokter Alia bahwa dirinya sudah menghubungi dokter lainnya, yakni Mohammad Toyibi dan Joko Sanyoto untuk melakukan perawatan bersama terhadap Novanto.
Padahal, kedua dokter tersebut tidak pernah diberitahukan oleh Bimanesh.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 18.30, Bimanesh datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dr Michael Chia Cahaya.
Dokter Michael Chia memberitahu bahwa Fredrich datang meminta surat pengantar rawat inap dari IGD, dengan keterangan kecelakaan mobil.
Namun, permintaan itu ditolak dokter Michael Chia, karena belum memeriksa Setya Novanto.
Atas penolakan tersebut, Bimanesh membuat surat pengantar rawat inap menggunakan form surat pasien baru IGD.
Baca: Beri Kuis, Presiden Jokowi Kebingungan Dengar Nama Ikan Tombro
Padahal, dirinya bukan dokter jaga IGD.
Pada surat pengantar rawat inap itu, Bimanesh menuliskan diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksaan awal terhadap pasien.
"Padahal dokter Bimanesh belum pernah memeriksa Novanto, maupun tidak mendapatkan konfirmasi dari dokter yang menangani Novanto sebelumnya dari RS Premier Jatinegara," kata jaksa Roy Riady.
Kemudian, sekitar pukul 18.45 WIB, Setya Novanto tiba di RS Medika Permata Hijau dan langsung dibawa ke kamar VIP 323, sesuai dengan surat pengantar rawat inap yang dibuat Bimanesh.
Setelah Novanto berada di kamar VIP 323, Bimanesh memerintahkan Indri (perawat), agar surat pengantar rawat inap dari IGD yang telah dibuatnya, dibuang dan diganti baru dengan surat pengantar dari Poli yang diisi oleh Bimanesh.
Surat itu untuk pendaftaran pasien atas nama Setya Novanto di bagian administrasi rawat inap.
Padahal, sore itu bukan jadwal praktek dokter Bimanesh.
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dokter Bimanesh Didakwa Menghalangi Penyidikan terhadap Setya Novanto" (Kompas.com/Abba Gabrillin)