BEM UNS Demo Menuntut Pembatalan UU MD3, Begini Respons Ketua Komisi IV DPRD Solo
Setelah melakukan orasi di jalan, seluruh demonstran diizinkan menyampaikan pendapat di dalam ruangan sidang gedung Graha Paripurna DPRD.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - DPRD Kota Surakarta menanggapi pernyataan sikap sekitar seratus mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berunjuk rasa di depan kantor gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta, Jumat (16/3/2018).
Ketua Komisi IV Paulus Haryoto menyatakan sangat setuju dengan usul penolakan pasal-pasal yang terdapat dalam UU MD3.
Hanya saja, pihaknya mengatakan perlu mekanisme sesuai aturan hukum tatanegara.
“Melakukan Judicial Review merupakan salah satu jalan terbaik yang harus dilakukan oleh komponen masyarakat," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (16/3/2018) sore.
Baca: BEM UNS Surakarta Berdemo di Kantor DPRD Solo, Tuntut Pembatalan UU MD3
"Termasuk BEM UNS agar pasal bermasalah di dalam Perubahan Kedua UU MD3 dicabut,” ujarnya.
Seperti diketahui, BEM UNS meminta berteriak meminta pembatalan UU MD3 (Mahkamah Kehormatan Dewan).
Setelah melakukan orasi di jalan, seluruh demonstran diizinkan menyampaikan pendapat di dalam ruangan sidang gedung Graha Paripurna DPRD.
Di kantor DPRD Solo tersebut, mahasiswa diterima oleh Ketua Komisi IV, Paulus Haryoto.
Baca: Pernah Dipenjara, Pria Ini Tak Kapok Bawa Sabu-sabu 175,6 Gram hingga Diciduk Tim Polresta Solo
Dalam tuntutan yang disampaikan Presiden BEM UNS, Gilang Ridho Ananda, mendesak agar wakil rakyat kota Solo ikut bertanggungjawab membatalkan pasal-pasal UU MD3.
Sejumlah kalangan aktif saat ini memang melakukan upaya untuk menolak Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UUMD3 berlaku.
Hingga kini, Presiden Jokowi tidak menandatangani UU itu.
Namun UU tersebut otomatis berlaku sejak 30 hari disahkan oleh DPR.(*)