Alasan Pelajar SMP di Sulawesi Selatan Ngotot Nikahi Pacarnya, Takut Tidur Sendirian
Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah dan ditolak oleh penghulu dan KUA
Editor:
Putradi Pamungkas
"Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi"
"Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.
Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.
"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak dibawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (Kompas.com/Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP "Ngotot" Nikahi Pacarnya"
Halaman 2 dari 2